Rabu, 27 Juli 2011

Puasa dan Makanan Halal

Bismillahirrahmaanirrahiim 

Alhamdulillah sebentar lagi kita memasuki bulan Ramadhan. bulan yang di dalamnya penuh dengan rahmat, ampunan dan barokah yang diberikan oleh Allah SWT kepada umatnya yang beriman. Di mana pada bulan itu umat Muslim diwajibkan berpuasa sebulan penuh sebagai wujud pengabdian yang ikhlas terhadap Robbnya agar mendapatkan predikat takwa. Hal itu dijelaskan oleh Allah SWT dalam Alqur'an surat Albaqarah ayat 183 yang artinya" Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." 

Ayat ini memberikan batasan kepada siapakah puasa ramadhan itu diwajibkan, yaitu hanya bagi orang-orang yang mengaku dirinya beriman kepada Allah SWT sedangkan selain mereka tidak mendapatkan rekomendasi sedikitpun untuk melakukannya. Mengapa demikian? karena hanya umat Muslim sajalah yang mendapatkan predikat Halal di mata Allah sehingga mereka mempunyai kewajiban untuk semakin mendekatkan dan menyucikan dirinya dengan menahan diri dari lapar, haus, nafsu dan segala sesuatu yang dilarang. 

Namun, apa yang menjadi tradisi dalam Ibadah Puasa? di dalamnya ada kegiatan Berbuka dan Sahur yang menjadi bagian penting dalam berpuasa.

Allah SWT berfirman: "makanlah dan minumlah dari rezeki Allah yang halal lagi baik" ini mengandung arti betapa kehalalan dari suatu makanan akan memberikan efek kepada sempurna dan tidaknya dalam menjalankan puasa. 

Dalam ayat lain disebutkan "makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan karena sesungguhnya Allah tidak mencintai orang yang berlebih-lebihan. mengapa berlebih-lebihan dilarang karena didalamnya berisi kemubadziran dan kemubadziran (sia-sia) adalah perbuatan syetan dan syetan selalu mengajak manusia kepada hal-hal yang diharamkan.

Dari beberapa penjelasan tadi, dapat diambil benang merah bahwa kehalalan dalam melakukan puasa dari segi hidangan dan cara menikmati hidangan adalah terletak pada :
1. Dari mana makaanan itu diperolehnya?
2. Jika itu hewan halalkan dia?
3. Jika itu hewan ternak yang dihalalkan, benar atau tidakkan cara menyembelihnya?
4. Jika dia dimasak benarkan cara memasaknya dalam arti apakah tidak tercampur dengan bahan-bahan lain yang diharamkan?
5. Jika itu dimakan berlebih-lebihankah ketika memakannya
6. Jika mereka telah memakannya apakah makanan itu membuat kita lalai dari beribadah kepadaNya

Di dalam beberapa pertanyaan di atas dapat diberikan beberapa jawaban yang dapat disampaikan, Di antaranya adalah:


Hendaknya makanan itu diperoleh dengan cara yang halal, dari tempat yang halal, dan dengan uang yang halal karena bagaimanapun bentuk makanan / bahan makanan yang diperoleh dengan cara yang halal, dari tempat yang halal dan dibeli dengan uang yang halal akan dapat menjamin bahwa makakan itu halal dan itu akan berpengaruh dari keabsahan kita dalam berpuasa. Jika dia hewan ketika dia hewan hendaknya disembelih dengan nama Allah, dengan cara yang benar dan merupakan hewan yang dihalalkan. Lalu jika itu makanan atau hewan yang halal bagaimana cara mengolahnya benar-benar dengan cara yang halal misalnya menggunakan bumbu dan alat yang suci serta halal atau tidak. Jika bahan yang dipakai untuk mengolah makan halal ternyata benda yang haram tentu saja tidak dibenarkan. Selain itu bagaimana cara kita menikmati makanan yang halal tadi, apakah berlebih-lebihan atau tidak karena jika berlebih-lebihan akan berpengaruh pada kegiatan ibadah kita karena jika makan ternyata dengan makanan itu membuat kita lalai dan tidak dapat beribadah maka sudah tentu akan sangat dilarang Allah SWT bahkan bisa mencapai tingkatan haram.

Andaikan puasa kita dilaksanakan dengan hati-hati, dan dengan sikap sederhana InsyaAllah puasa kita akan benar-benar sempurna. Karena barang siapa yang berpuasa semata-mata karena iman dan mengharapkan ridho Allah maka akan diampuniNya dosa-dosa yang telah lalu. dan barang siapa yang mencintai dan suka dengan datangnya bulan Ramadhan maka haram baginya api neraka.


Wallahua'lam bish shawab